Latest Syarat

Syarat Dan Biaya Pembuatan SIM Baru Dan Perpanjangan

19 Oktober 2021

Syarat pembuatan SIM secara offline:

  1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
  2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
  3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  4. Ujian SIM teori
  5. Ujian SIM praktik.

Biaya lengkap pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Syarat syarat terkait lainnya:


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners