Latest Syarat

Syarat Dan Cara Pembuatan Sertifikat Tanah

06 Oktober 2021
Syarat Dan Cara Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum membuat sertifikat tanah, Anda memerlukan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi.

Persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  4. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  5. Akta Jual Beli (AJB)
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau girik dengan beberapa dokumen:

  1. Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  2. Akta Jual Beli Tanah
  3. Surat Riwayat Tanah
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa

Syarat syarat lain yang dibutuhkan untuk pembuatan surat tanah di antaranya:

  • Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
  • Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah
  • Mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  • Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah
  • Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah
  • Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

 


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners