Latest Syarat

Syarat dan Tahapan Lengkap Pengajuan KPR Bank

29 Januari 2023
Syarat dan Tahapan Lengkap Pengajuan KPR Bank

Syarat dan Tahapan Lengkap Pengajuan KPR Bank - Membeli rumah adalah impian hampir semua orang. Apalagi jika Anda yang baru saja memulai rumah tangga. Tidak banyak orang yang mampu membeli rumah secara tunai karena harga rumah yang setiap tahun harganya terus meningkat.

Untuk itu, fasilitas KPR sangat memudahkan masyarakat agar dapat membeli hunian yang layak. Anda hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 30 % dari total harga rumah tersebut. Dan sisanya dapat Anda angsur melalui program KPR dari Bank.

Ada beberapa dana yang perlu disiapkan sebelum memilih KPR. Apa sajakah itu?

  • Siapkan biaya tanda jadi,
  • Uang muka,
  • Biaya notaris,
  • Serta biaya provisi.

Biaya tanda jadi tersebut berlaku untuk pembelian rumah bekas dan/atau rumah baru. Perbedaannya adalah, apabila rumah bekas Anda perlu membayar ke perantara. Sedangkan, untuk rumah baru, biaya tanda jadi akan diminta oleh pihak developer sebagai tanda pemesanan unit rumah.

Uang muka wajib Anda siapkan sedari dini. Ketika Anda sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah Anda bisa melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB merupakan bukti pelunasan uang muka saat kredit. Lalu apa saja syarat dan tahapan dalam pengajuan kredit pinjaman rumah atau KPR dari bank?

Kelengkapan Dokumen

Dokumen pribadi antara lain:

Dokumen rumah yang hendak dibeli:

  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.

Proses Appraisal

Syarat pengajuan KRP selanjutnya adalah, setelah Anda lolos dari pengecekan SLIK OJK. Pihak bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Jika Anda membeli rumah dari developer, biasanya developer sudah bekerja sama dengan pihak bank dan tahapan appraisal tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Pasalnya, bank sudah setuju dengan harga rumah dan tidak perlu lagi menilai harga rumah yang menjadi obyek pengajuan kredit.

Jika Anda membeli rumah bekas atau rumah baru yang developernya tidak bekerja sama dengan bank. Pihak bank mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut tanpa menentukan harganya. Proses appraisal-nya akan dikenakan biaya.

Kalkulasi Penawaran Pihak Bank

Ketika bank telah melakukan proses appraisal dari unit rumah dan setuju untuk mencairkan pinjaman KPR, jangan langsung senang dulu. Anda harus memperhatikan beberapa hal seperti memperhatikan tawaran suku bunganya, syarat dan ketentuan, dan detail biaya yang harus Anda bayarkan.

Anda harus memperhatikan besaran suku bunga yang ditawarkan. Apakah bunga yang ditawarkan cukup kompetitif di bawah 9 persen per tahun selama berapa lama? Apakah untuk dua tahun pertama saja atau untuk waktu yang lebih lama. Cek juga besaran penalti yang harus Anda bayarkan jika Anda melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit berakhir.

Kredit Disetujui Bank

Setelah bank menyetujui untuk cairkan KPR, maka bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ akan tertulis notaris yang akan ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan. Mulai dari tarif notaris, bank biasanya akan meminta pihak calon pembeli rumah untuk menanyakan langsung ke notaris yang ditunjuk.

Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

Tanda Tangan Akad Kredit

Penandatangan akad kredit merupakan proses akhir dari pengajuan KPR. Proses ini akan dilakukan dihadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Pihak yang hadir di akad kredit ini antara lain pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari pihak bank, pihak penjual, dan notaris. 

Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukan identitas secara asli ke hadapan para notaris. Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, surat-surat yang diurus notaris akan diserahkan ke bank bersama surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut.

Semoga informasi mengenai tahapan cara mengajukan KPR di atas dapat bermanfaat buat Anda yang ingin mengajukan KPR.


Baca juga syarat-syarat terkait lainnya:


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners