Latest Syarat

Syarat Perpanjangan SKCK

13 September 2022
Syarat Perpanjangan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang isinya catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK disebut juga dengan surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB ini berikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

Syarat dan cara perpanjangan SKCK 2022

  • Bawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
  • Bawa fotokopi KTP atau SIM
  • Bawa fotokopi KK
  • Bawa fotokopi akta kelahiran
  • Bawa pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Untuk perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan cara meng-upload dokumen yang sudah disebuatkan di atas pada link ini.


Baca juga syarat-syarat lainnya:


syarat perpanjang skck terbaru, syarat perpanjang skck 2022, syarat membuat skck, syarat perpanjangan skck tahun ini, syarat pembuatan skck, syarat membuat skck, syarat lengkap pembuatan skck


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners